REKOMENDASI TEKNIS USAHA PERKEBUNAN
DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Dalam
rangka ijin Rekomendasi Teknis Perkebunan, Pasal 44 Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan
Usaha Perkebunan telah ditetapkan bahwa pemberian izin usaha budidaya
perkebunan dan/atau izin usaha industri pengolahan hasil Perkebunan
dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam
negeri (PMDN) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari
Direktur Jenderal Perkebunan.
Untuk
itu telah ditetapkan Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha
Perkebunan Dalam Rangka Penanaman Modal. Adapun Dasar Hukumnya adalah :
1. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
2. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Dan Lain-Lain
Jenis
Permohonan yang diajukan oleh Perusahaan akan diproses/periksa sesuai
dokumen yang diajukan dan setelah pemeriksaan dinyatakan lolos kemudian
akan dikeluarkan Surat Rekomendasi Teknis Dari Ditjen Perkebunan, untuk
dapat di bawa ke BKPM.
Jenis- Jenis yang dapat dimintakan Surat Rekomendasi Teknis adalah anrara lain:
1. Perusahaan yang ingin untuk Perluasan Lahan, Pabrik, Dll.
2. Perusahaan yang PMA menjadi PMDN atau sebaliknya.
3. Perusahaan menjadi PMDN atau PMA.
Syarat Permohonan Memperoleh Rekomendasi Teknis adalah dengan :
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dalam tiga rangkap kepada Direktur Jenderal.
2. Permohonan diajukan sesuai dengan contoh format surat yang ditetapkan oleh Ditjenbun.
3. Dan Lain-Lain (masih banyak).
Kelihatanya
mudah tapi sulit Karena pada umumnya perusahaan perkebunan banyak
berada di Provinsi sehingga waktu untuk mengurus dokumen ke Jakarta
sangat mahal harganya, baik itu transport terutama dari segi waktunya.
Untuk
mempermudah maka, bagi yang membutuhkan bantuan kami siap untuk
membantu pengurusan Rekomendasi Teknis Dimakasud. Dengan menghubungi Contac di . 0815 8595 1253, 0812 1881 2213 atau Email. Sangkan_s@yahoo.com