PEDOMAN PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT
BERKELANJUTAN
INDONESIA
INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)
Penerapan ISPO untuk perusahaan perkebunan yang berada
di Indonesia adalah merupakan mandatory. Dan pemerintah telah melakukan sistem
sertifikasi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit..
Untuk dapat melakukan proses sertifikasi harus melalui
syarat yaitu melakukan Penilaian Usaha perkebunan. Setiap perusahaan yang
melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib memiliki izin usaha
baik berupa IUP, IUP-B, dan/atau IUP-P, ITUP, dan SPUP. Bagi perusahaan yang
telah mempunyai izin baik pada tahap pembangunan maupun tahap opersional,
secara rutin akan dilakukan penilaian dan pembinaan usaha perkebunan. Penilaian
ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan
serta memantau sejauh mana penerima izin
telah melakukan dan mematuhi kewajibannya. Bagi pelaku usaha perkebunan kelapa
sawit tahap pembangunan, penilaian dilakukan pemerintah provinsi/kabupaten
1(satu) tahun sekali sedangkan usaha perkebunan tahap operasional, penilaian
dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai sesuai Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilain Usaha
Perkebunan.
Penilaian usaha perkebunan akan dilakukan oleh pihak
pemerintah dengan petugas yang terlatih dan sudah mempunyai sertifikat sebagai
penilai usaha perkebunan. Pelaksanaan penilaian untuk menentukan kelas kebun
bagi kebun operasinal yaitu kebun kelas I, II, III, IV, dan V.
Untuk kebun yang sudah ditetapkan sebagai kelas I, II,
dan III dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat
diterbitkan Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Bagi kebun kelas
IV diberikan peringatan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan dan
bagi kebun kelas V diberikan peringatan sebanyak 1(satu) kali dengan selang
waktu 6 (enam) bulan.
Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan
mandatory maka setiap perusahaan perkebunan senang atau tidak senang harus
mengikuti peraturan tentang ISPO ini. Disamping itu juga karena pemerintah
telah mensosialisasikan peraturan tentang ISPO ini maka, diharapakan paling lambat pada bulan Desember 2014
seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah menerapkan persyaratan ISPO karena
sebagai mandatory. Untuk mendukung dan memperlancar permohonan audit yang akan diajukan mendapat sertifikat ISPO harus
terlebih dahulu melalui proses penilaian usaha perkebunan.
Sebelum pihak Pemerintah melakukan Penilaian Usaha
Perkebunan terhadap perusahaan Bapak, sebagai konsultan bidang perkebunan kami bersedia
membantu proses Pra-penilaian usaha
perkebunan sehingga apabila pemerintah melakukan penilaian tidak lagi
mengalami kendala/hambatan dalam menentukan kelas kebun yang akan diusulkan di audit
untuk mendapatkan SERTIFIKAT ISPO. Sebelum Tahun 2014 diharapkan Perusahaan Perkebunan Bapak sudah mempunyai sertifikat ISPO.
Untuk memperlancar/mempercepat Perusahaan Perkebunan mendapat SERTIFIKAT
ISPO yang merupakan mandatory
kami bersedia membantu pelaksanaan Pra-penilaian
Usaha perkebunan, untuk itu dapat menghubungi kami di email: sangkan_s@yahoo.com, sangkansitompul@yahoo.com
atau di 0815 8595 1253, dan 0812 188
12213.
Kami dengan senang hati apabila bapak bekerjasama dengan
kami.
Terima kasih
Hormat kami,
Sangkan Sitompul,SH,MSc.