KONSULTASI MASALAH PERKEBUNAN
Minggu, 31 Maret 2013
Senin, 18 Maret 2013
Selasa, 22 Januari 2013
Kamis, 18 Oktober 2012
PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN UNTUK ISPO
PEDOMAN PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT
BERKELANJUTAN
INDONESIA
INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)
Penerapan ISPO untuk perusahaan perkebunan yang berada
di Indonesia adalah merupakan mandatory. Dan pemerintah telah melakukan sistem
sertifikasi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit..
Untuk dapat melakukan proses sertifikasi harus melalui
syarat yaitu melakukan Penilaian Usaha perkebunan. Setiap perusahaan yang
melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib memiliki izin usaha
baik berupa IUP, IUP-B, dan/atau IUP-P, ITUP, dan SPUP. Bagi perusahaan yang
telah mempunyai izin baik pada tahap pembangunan maupun tahap opersional,
secara rutin akan dilakukan penilaian dan pembinaan usaha perkebunan. Penilaian
ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan
serta memantau sejauh mana penerima izin
telah melakukan dan mematuhi kewajibannya. Bagi pelaku usaha perkebunan kelapa
sawit tahap pembangunan, penilaian dilakukan pemerintah provinsi/kabupaten
1(satu) tahun sekali sedangkan usaha perkebunan tahap operasional, penilaian
dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai sesuai Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilain Usaha
Perkebunan.
Penilaian usaha perkebunan akan dilakukan oleh pihak
pemerintah dengan petugas yang terlatih dan sudah mempunyai sertifikat sebagai
penilai usaha perkebunan. Pelaksanaan penilaian untuk menentukan kelas kebun
bagi kebun operasinal yaitu kebun kelas I, II, III, IV, dan V.
Untuk kebun yang sudah ditetapkan sebagai kelas I, II,
dan III dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat
diterbitkan Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Bagi kebun kelas
IV diberikan peringatan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan dan
bagi kebun kelas V diberikan peringatan sebanyak 1(satu) kali dengan selang
waktu 6 (enam) bulan.
Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan
mandatory maka setiap perusahaan perkebunan senang atau tidak senang harus
mengikuti peraturan tentang ISPO ini. Disamping itu juga karena pemerintah
telah mensosialisasikan peraturan tentang ISPO ini maka, diharapakan paling lambat pada bulan Desember 2014
seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah menerapkan persyaratan ISPO karena
sebagai mandatory. Untuk mendukung dan memperlancar permohonan audit yang akan diajukan mendapat sertifikat ISPO harus
terlebih dahulu melalui proses penilaian usaha perkebunan.
Sebelum pihak Pemerintah melakukan Penilaian Usaha
Perkebunan terhadap perusahaan Bapak, sebagai konsultan bidang perkebunan kami bersedia
membantu proses Pra-penilaian usaha
perkebunan sehingga apabila pemerintah melakukan penilaian tidak lagi
mengalami kendala/hambatan dalam menentukan kelas kebun yang akan diusulkan di audit
untuk mendapatkan SERTIFIKAT ISPO. Sebelum Tahun 2014 diharapkan Perusahaan Perkebunan Bapak sudah mempunyai sertifikat ISPO.
Untuk memperlancar/mempercepat Perusahaan Perkebunan mendapat SERTIFIKAT
ISPO yang merupakan mandatory
kami bersedia membantu pelaksanaan Pra-penilaian
Usaha perkebunan, untuk itu dapat menghubungi kami di email: sangkan_s@yahoo.com, sangkansitompul@yahoo.com
atau di 0815 8595 1253, dan 0812 188
12213.
Kami dengan senang hati apabila bapak bekerjasama dengan
kami.
Terima kasih
Hormat kami,
Sangkan Sitompul,SH,MSc.
Senin, 23 Juli 2012
REKOMENDASI TEKNIS USAHA PERKEBUNAN
DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Dalam
rangka ijin Rekomendasi Teknis Perkebunan, Pasal 44 Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan
Usaha Perkebunan telah ditetapkan bahwa pemberian izin usaha budidaya
perkebunan dan/atau izin usaha industri pengolahan hasil Perkebunan
dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam
negeri (PMDN) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari
Direktur Jenderal Perkebunan.
Untuk
itu telah ditetapkan Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha
Perkebunan Dalam Rangka Penanaman Modal. Adapun Dasar Hukumnya adalah :
1. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
2. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Dan Lain-Lain
Jenis
Permohonan yang diajukan oleh Perusahaan akan diproses/periksa sesuai
dokumen yang diajukan dan setelah pemeriksaan dinyatakan lolos kemudian
akan dikeluarkan Surat Rekomendasi Teknis Dari Ditjen Perkebunan, untuk
dapat di bawa ke BKPM.
Jenis- Jenis yang dapat dimintakan Surat Rekomendasi Teknis adalah anrara lain:
1. Perusahaan yang ingin untuk Perluasan Lahan, Pabrik, Dll.
2. Perusahaan yang PMA menjadi PMDN atau sebaliknya.
3. Perusahaan menjadi PMDN atau PMA.
Syarat Permohonan Memperoleh Rekomendasi Teknis adalah dengan :
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dalam tiga rangkap kepada Direktur Jenderal.
2. Permohonan diajukan sesuai dengan contoh format surat yang ditetapkan oleh Ditjenbun.
3. Dan Lain-Lain (masih banyak).
Kelihatanya
mudah tapi sulit Karena pada umumnya perusahaan perkebunan banyak
berada di Provinsi sehingga waktu untuk mengurus dokumen ke Jakarta
sangat mahal harganya, baik itu transport terutama dari segi waktunya.
Untuk
mempermudah maka, bagi yang membutuhkan bantuan kami siap untuk
membantu pengurusan Rekomendasi Teknis Dimakasud. Dengan menghubungi Contac di . 0815 8595 1253, 0812 1881 2213 atau Email. Sangkan_s@yahoo.com
Senin, 12 September 2011
BELI KEBUN SAWIT
KEBUN
KELAPA SAWIT
Kebun kelapa sawit adalah
salah satu investasi yang menguntungkan dan dapat menampung banyak tenaga. Oleh
karena itu banyak orang/perusahaan menanamkan modal untuk perkebunan kelapa
sawit. Namun disamping investasi yang menguntungkan kebun kelapa sawit juga
bisa menjadi tidak seperti yang diharapkan karena pengelolaan kebun yang tidak
sesuai atau karena manajemen tidak
terkontrol sehingga banyak menjadi merugi.
Kebun kelapa sawit yang
dapat menampung tenaga kerja, disamping tenaga tehnis yang harus memadai juga haruslah
mempunyai manajemen yang baik sehingga dapat saling bersinergi sehingga bisa
menjadi menguntungkan.
Namun dapat dipahami apabila
ada perusahaan perkbunan yang mengalami kerugian, kegagalan karena sistem
pengelolaan yang tidak terkontorol, ini dapat dipahami karena kebun lokasinya
jauh dari pemukiman bahkan areal kebun kadang tidak seperti apa yang
dibayangkan.
Bagi para pemilik
kebun/perusahaan perkebunan, apa bila ada yang mau menjual/take over kami akan
berminat untuk membelinya. Untuk konfirmasi dapat menghubungi kami di sangkan_s@yahoo.com, HP. 0815 8595 1253,
0812 188122 13
Hormat kami,
Kamis, 21 Juli 2011
REKOMENDASI TEKNIS USAHA PERKEBUNAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
REKOMENDASI TEKNIS USAHA PERKEBUNAN
DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Dalam rangka ijin Rekomendasi Teknis Perkebunan, Pasal 44 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan telah ditetapkan bahwa pemberian izin usaha budidaya perkebunan dan/atau izin usaha industri pengolahan hasil Perkebunan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan.
Untuk itu telah ditetapkan Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan Dalam Rangka Penanaman Modal. Adapun Dasar Hukumnya adalah :
1. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
2. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Dan Lain-Lain
Jenis Permohonan yang diajukan oleh Perusahaan akan diproses/periksa sesuai dokumen yang diajukan dan setelah pemeriksaan dinyatakan lolos kemudian akan dikeluarkan Surat Rekomendasi Teknis Dari Ditjen Perkebunan, untuk dapat di bawa ke BKPM.
Jenis- Jenis yang dapat dimintakan Surat Rekomendasi Teknis adalah anrara lain:
1. Perusahaan yang ingin untuk Perluasan Lahan, Pabrik, Dll.
2. Perusahaan yang PMA menjadi PMDN atau sebaliknya.
3. Perusahaan menjadi PMDN atau PMA.
Syarat Permohonan Memperoleh Rekomendasi Teknis adalah dengan :
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dalam tiga rangkap kepada Direktur Jenderal.
2. Permohonan diajukan sesuai dengan contoh format surat yang ditetapkan oleh Ditjenbun.
3. Dan Lain-Lain (masih banyak).
Kelihatanya mudah tapi sulit Karena pada umumnya perusahaan perkebunan banyak berada di Provinsi sehingga waktu untuk mengurus dokumen ke Jakarta sangat mahal harganya, baik itu transport terutama dari segi waktunya.
Untuk mempermudah maka, bagi yang membutuhkan bantuan kami siap untuk membantu pengurusan Rekomendasi Teknis Dimakasud. Dengan menghubungi Contac di . 0815 8595 1253, 0812 1881 2213 atau Email. Sangkan_s@yahoo.com
Langganan:
Postingan (Atom)