Kamis, 18 Oktober 2012

PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN UNTUK ISPO



PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
BERKELANJUTAN INDONESIA
INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)


Penerapan ISPO untuk perusahaan perkebunan yang berada di Indonesia adalah merupakan mandatory. Dan pemerintah telah melakukan sistem sertifikasi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit..
Untuk dapat melakukan proses sertifikasi harus melalui syarat yaitu melakukan Penilaian Usaha perkebunan. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib memiliki izin usaha baik berupa IUP, IUP-B, dan/atau IUP-P, ITUP, dan SPUP. Bagi perusahaan yang telah mempunyai izin baik pada tahap pembangunan maupun tahap opersional, secara rutin akan dilakukan penilaian dan pembinaan usaha perkebunan. Penilaian ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan serta memantau sejauh mana penerima izin telah melakukan dan mematuhi kewajibannya. Bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tahap pembangunan, penilaian dilakukan pemerintah provinsi/kabupaten 1(satu) tahun sekali sedangkan usaha perkebunan tahap operasional, penilaian dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilain Usaha Perkebunan.

Penilaian usaha perkebunan akan dilakukan oleh pihak pemerintah dengan petugas yang terlatih dan sudah mempunyai sertifikat sebagai penilai usaha perkebunan. Pelaksanaan penilaian untuk menentukan kelas kebun bagi kebun operasinal yaitu kebun kelas I, II, III, IV, dan V.
Untuk kebun yang sudah ditetapkan sebagai kelas I, II, dan III dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Bagi kebun kelas IV diberikan peringatan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan dan bagi kebun kelas V diberikan peringatan sebanyak 1(satu) kali dengan selang waktu 6 (enam) bulan.

Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan mandatory maka setiap perusahaan perkebunan senang atau tidak senang harus mengikuti peraturan tentang ISPO ini. Disamping itu juga karena pemerintah telah mensosialisasikan peraturan tentang ISPO ini maka, diharapakan paling lambat pada bulan Desember 2014 seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah menerapkan persyaratan ISPO karena sebagai mandatory. Untuk mendukung dan memperlancar permohonan audit yang akan  diajukan mendapat sertifikat ISPO harus terlebih dahulu melalui proses penilaian usaha perkebunan.

Sebelum pihak Pemerintah melakukan Penilaian Usaha Perkebunan terhadap perusahaan Bapak, sebagai konsultan bidang perkebunan kami bersedia membantu proses Pra-penilaian usaha perkebunan sehingga apabila pemerintah melakukan penilaian tidak lagi mengalami kendala/hambatan dalam menentukan kelas kebun yang akan diusulkan di audit untuk mendapatkan SERTIFIKAT  ISPO. Sebelum Tahun 2014 diharapkan Perusahaan  Perkebunan Bapak  sudah mempunyai sertifikat ISPO.

Untuk memperlancar/mempercepat Perusahaan Perkebunan mendapat SERTIFIKAT  ISPO yang merupakan mandatory kami bersedia membantu pelaksanaan Pra-penilaian Usaha perkebunan, untuk itu dapat menghubungi kami di email: sangkan_s@yahoo.com, sangkansitompul@yahoo.com atau di  0815 8595 1253, dan 0812 188 12213.
Kami dengan senang hati apabila bapak bekerjasama dengan kami.

Terima kasih
Hormat kami,
Sangkan Sitompul,SH,MSc.

Senin, 23 Juli 2012

REKOMENDASI  TEKNIS USAHA PERKEBUNAN
DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

Dalam rangka ijin Rekomendasi Teknis Perkebunan, Pasal 44 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan telah ditetapkan bahwa pemberian izin usaha budidaya perkebunan dan/atau izin usaha industri pengolahan hasil Perkebunan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan.
Untuk itu telah ditetapkan Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan Dalam Rangka Penanaman Modal. Adapun Dasar Hukumnya adalah :
1.  UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
2.  UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3.  Dan Lain-Lain
Jenis Permohonan  yang diajukan oleh Perusahaan akan diproses/periksa sesuai dokumen yang diajukan dan setelah pemeriksaan dinyatakan lolos kemudian akan dikeluarkan Surat Rekomendasi Teknis Dari Ditjen Perkebunan, untuk dapat di bawa ke BKPM.
Jenis- Jenis yang dapat dimintakan Surat Rekomendasi Teknis adalah anrara lain:
1.  Perusahaan yang ingin untuk Perluasan Lahan, Pabrik, Dll.
2.  Perusahaan yang PMA menjadi PMDN atau sebaliknya.
3.  Perusahaan menjadi PMDN atau PMA.
Syarat Permohonan Memperoleh Rekomendasi Teknis adalah dengan :
1.   Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dalam tiga rangkap kepada Direktur Jenderal.
2. Permohonan  diajukan sesuai dengan contoh format surat yang ditetapkan oleh Ditjenbun.
3.    Dan Lain-Lain (masih banyak).

Kelihatanya mudah tapi sulit Karena pada umumnya perusahaan perkebunan banyak berada di Provinsi sehingga waktu untuk mengurus dokumen ke Jakarta sangat mahal harganya, baik itu transport terutama dari segi waktunya.
Untuk mempermudah maka, bagi yang membutuhkan bantuan  kami siap untuk membantu pengurusan Rekomendasi Teknis  Dimakasud. Dengan menghubungi Contac di . 0815 8595 1253, 0812 1881 2213 atau  Email. Sangkan_s@yahoo.com

Senin, 12 September 2011

BELI KEBUN SAWIT


KEBUN KELAPA SAWIT

Kebun kelapa sawit adalah salah satu investasi yang menguntungkan dan dapat menampung banyak tenaga. Oleh karena itu banyak orang/perusahaan menanamkan modal untuk perkebunan kelapa sawit. Namun disamping investasi yang menguntungkan kebun kelapa sawit juga bisa menjadi tidak seperti yang diharapkan karena pengelolaan kebun yang tidak sesuai atau karena manajemen  tidak terkontrol sehingga banyak menjadi merugi.

Kebun kelapa sawit yang dapat menampung tenaga kerja, disamping tenaga tehnis yang harus memadai juga haruslah mempunyai manajemen yang baik sehingga dapat saling bersinergi sehingga bisa menjadi menguntungkan.

Namun dapat dipahami apabila ada perusahaan perkbunan yang mengalami kerugian, kegagalan karena sistem pengelolaan yang tidak terkontorol, ini dapat dipahami karena kebun lokasinya jauh dari pemukiman bahkan areal kebun kadang tidak seperti apa yang dibayangkan.
Bagi para pemilik kebun/perusahaan perkebunan, apa bila ada yang mau menjual/take over kami akan berminat untuk membelinya. Untuk konfirmasi  dapat menghubungi kami di sangkan_s@yahoo.com, HP. 0815 8595 1253, 0812 188122 13

Hormat kami,

Kamis, 21 Juli 2011

REKOMENDASI TEKNIS USAHA PERKEBUNAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL


REKOMENDASI  TEKNIS USAHA PERKEBUNAN
DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

Dalam rangka ijin Rekomendasi Teknis Perkebunan, Pasal 44 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan telah ditetapkan bahwa pemberian izin usaha budidaya perkebunan dan/atau izin usaha industri pengolahan hasil Perkebunan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan.
Untuk itu telah ditetapkan Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan Dalam Rangka Penanaman Modal. Adapun Dasar Hukumnya adalah :
1.  UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
2.  UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3.  Dan Lain-Lain
Jenis Permohonan  yang diajukan oleh Perusahaan akan diproses/periksa sesuai dokumen yang diajukan dan setelah pemeriksaan dinyatakan lolos kemudian akan dikeluarkan Surat Rekomendasi Teknis Dari Ditjen Perkebunan, untuk dapat di bawa ke BKPM.
Jenis- Jenis yang dapat dimintakan Surat Rekomendasi Teknis adalah anrara lain:
1.  Perusahaan yang ingin untuk Perluasan Lahan, Pabrik, Dll.
2.  Perusahaan yang PMA menjadi PMDN atau sebaliknya.
3.  Perusahaan menjadi PMDN atau PMA.
Syarat Permohonan Memperoleh Rekomendasi Teknis adalah dengan :
1.    Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dalam tiga rangkap kepada Direktur Jenderal.
2.    Permohonan  diajukan sesuai dengan contoh format surat yang ditetapkan oleh Ditjenbun.
3.    Dan Lain-Lain (masih banyak).

Kelihatanya mudah tapi sulit Karena pada umumnya perusahaan perkebunan banyak berada di Provinsi sehingga waktu untuk mengurus dokumen ke Jakarta sangat mahal harganya, baik itu transport terutama dari segi waktunya.
Untuk mempermudah maka, bagi yang membutuhkan bantuan  kami siap untuk membantu pengurusan Rekomendasi Teknis  Dimakasud. Dengan menghubungi Contac di . 0815 8595 1253, 0812 1881 2213 atau  Email. Sangkan_s@yahoo.com